BAB 2
BUDAYA DEMOKRASI
C. Masyarakat Madani
Masyarakat madani pada dasarnya adalah sebutan untuk
masyarakat yang memiliki karakteristik yaitu masyarakat yang tidak hanya tahu
akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tetapi juga turut terlibat dan
aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, khususnya dalam
perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu kebijakan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, masyarakat
madani adalah masyarakat yang berhubungan dengan hak-hak sipil atau masyarakat
yang berhubungan dengan perkotaan.
Ciri
– ciri masyarakat madani, di antaranya sebagai berikut :
ü Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang
oleh iman dan teknologi
ü Mempunyai peradaban yang tinggi (beradab)
ü Mengedepankan kesederajatan dan transparansi
(keterbukaan)
ü Kehidupan yang toleran, menghargai pluralisme, dan
musyawarah.
Merupakan
prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat
madani
No
|
Kriteria
|
Uraian / Keterangan
|
1.
|
Free Public Sphere
|
Adanya ruang publik yg bebas sebagai sarana dlm mengemukakan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
|
2.
|
Demokratis
|
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani,
dimana dlm menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh
untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk
berinteraksi dengan lingkungannya.
|
3.
|
Toleran
|
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani
untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan meng-hormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain.
|
4.
|
Pluralisme
|
Pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah
tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
|
5.
|
Keadilan Sosial
|
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang
proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan.
|
Masyarakat madani, merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan
hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan sejahtera.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat
yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai
persoalan hidup.
D. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Indonesia adalah Negara demokrasi
sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat
2 bahwa : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar.
Demokrasi pancasila menurut
Prof.Dardji Darmodihardjo,SH adalah paham demokrasi yang bersumber kepada
kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia. Jadi demokrasi pancasila adalah
demokrasi yang berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong royongan yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
Menurut Prof.S.Pamudji demokrasi pancasila
mengandung 6 (enam) aspek, yaitu :
- Aspek Formal
- Aspek Material
- Aspek Normatif (kaidah)
- Aspek Optatif (Tujuan)
- Aspek Organisasi
- Aspek Kejiwaan
Tujuan demokrasi
pancasila untuk menetapkan cara bangsa Indonesia dalam mengatur dan sikap
berdemokrasi yang seharusnya.
10 (Sepuluh)
Pilar demokrasi pancasila yaitu :
1.
Berdasarkan pada
ketuhanan yang maha esa
2.
Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
3.
Berkedaulatan
rakyat
4.
Didukung oleh
kecerdasan warga Negara
5.
Menganut system
pemisahan atau pembagian kekuasaan
6.
Menerapkan rule
of law
7.
Menjamin otonomi
daerah
8.
Berkeadilan
sosial
9.
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
10. Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak
memihak
Pemilihan Umum
sebagai wujud demokrasi di Indonesia
Arti dan hakikat pemilihan umum adalah
sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Asas dalam pemilihan umum berdasarkan UU
No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum adalah :
-
Langsung
-
Umum
-
Bebas
-
Rahasia
-
Jujur
-
Adil
Berdasarkan cara penyelenggaraannya,
pemilu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
a. Cara Langsung, artinya rakyat secara langsung memilih wakil-wakil
rakyat. (ex: Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD
kab/kota.
b. Cara Bertingkat,
artinya rakyat memilih dulu
wakilnya, kemudian wakil tersebut memilih presiden (pemerintah).
Sementara itu
berdasarkan system yang digunakan pemilu mengenal 3 (tiga) sistem pemilu, yaitu
:
a. Sistem distrik, yaitu satu daerah pemilihan memilih
satu wakil.
b. Sistem proporsional, yaitu satu daerah pemilihan
memilih beberapa wakil
c. Sistem gabungan, menggabungkan sistem distrik dan
proporsional yaitu mengambil kelebihan dari kedua system tersebut.
Syarat Pemilu aktif :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari
pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau
sudah pernah menikah
2. Terdaftar dalam daftar pemilih oleh penyelenggara
pemilih
Perilaku budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
2. Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi
rakyat dan mengadakan pengawasan
3. Pembentukan organisasi atau adanya partai politik
4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyalurkan
pendapat
5. Sistem peradilan yang bebas (merdeka) untuk menjamin
hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan
No comments:
Post a Comment