Search This Blog

Monday, October 22, 2012

modul PKn bab 2 kelas XI


BAB 2
BUDAYA DEMOKRASI
C. Masyarakat Madani
Masyarakat madani pada dasarnya adalah sebutan untuk masyarakat yang memiliki karakteristik yaitu masyarakat yang tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tetapi juga turut terlibat dan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, khususnya dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu kebijakan.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan dengan hak-hak sipil atau masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan.
Ciri – ciri masyarakat madani, di antaranya sebagai berikut :
ü  Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi
ü  Mempunyai peradaban yang tinggi (beradab)
ü  Mengedepankan kesederajatan dan transparansi (keterbukaan)
ü  Kehidupan yang toleran, menghargai pluralisme, dan musyawarah.
Merupakan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani
No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Free Public Sphere
Adanya ruang publik yg bebas sebagai sarana dlm mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi  kepada publik.
2.
Demokratis
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dlm menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk  menjalankan  aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
3.
Toleran
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan meng-hormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
4.
Pluralisme
Pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
5.
Keadilan Sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Masyarakat madani, merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan  sosial, dan sejahtera.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
            Indonesia adalah Negara demokrasi sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 yang sudah diamandemen pada pasal 1 ayat 2 bahwa : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
            Demokrasi pancasila menurut Prof.Dardji Darmodihardjo,SH adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia. Jadi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong royongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.
Menurut Prof.S.Pamudji demokrasi pancasila mengandung 6 (enam) aspek, yaitu :
-       Aspek Formal
-       Aspek Material
-       Aspek Normatif (kaidah)
-       Aspek Optatif (Tujuan)
-       Aspek Organisasi
-       Aspek Kejiwaan
*      Tujuan demokrasi pancasila untuk menetapkan cara bangsa Indonesia dalam mengatur dan sikap berdemokrasi yang seharusnya.

*      10 (Sepuluh) Pilar demokrasi pancasila yaitu :
1.      Berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa
2.      Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
3.      Berkedaulatan rakyat
4.      Didukung oleh kecerdasan warga Negara
5.      Menganut system pemisahan atau pembagian kekuasaan
6.      Menerapkan rule of law
7.      Menjamin otonomi daerah
8.      Berkeadilan sosial
9.      Mengusahakan kesejahteraan rakyat
10.  Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak

*      Pemilihan Umum sebagai wujud demokrasi di Indonesia
Arti dan hakikat pemilihan umum adalah sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Asas dalam pemilihan umum berdasarkan UU No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum adalah :
-          Langsung             
-          Umum
-          Bebas
-          Rahasia
-          Jujur
-          Adil

Berdasarkan cara penyelenggaraannya, pemilu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
a.       Cara Langsung, artinya rakyat secara langsung memilih wakil-wakil rakyat. (ex: Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Prov, dan DPRD kab/kota.
b.      Cara Bertingkat, artinya rakyat memilih dulu wakilnya, kemudian wakil tersebut memilih presiden (pemerintah).

Sementara itu berdasarkan system yang digunakan pemilu mengenal 3 (tiga) sistem pemilu, yaitu :
a.       Sistem distrik, yaitu satu daerah pemilihan memilih satu wakil.
b.      Sistem proporsional, yaitu satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil
c.       Sistem gabungan, menggabungkan sistem distrik dan proporsional yaitu mengambil kelebihan dari kedua system tersebut.
Syarat Pemilu aktif :
1.      Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah pernah menikah
2.      Terdaftar dalam daftar pemilih oleh penyelenggara pemilih
*      Perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
1.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
2.      Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan
3.      Pembentukan organisasi atau adanya partai politik
4.      Pers dan media massa yang bebas untuk menyalurkan pendapat
5.      Sistem peradilan yang bebas (merdeka) untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan

No comments:

Post a Comment